Subscribe:

Ads 468x60px

Beranda

Senin, 20 Desember 2010

TENTANG ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Hari ini tepat sudah satu setengah tahun yang lalu saya memasuki sebuah Perguruan Tinggi yang berada dikota Purwokerto yaitu Universitas Jendral Soedirman, mungkin Universitas yang saya dapat tidak termasuk Universitas unggulan, namun saya masih berpegang teguh kepada kemampuan kualitas seseorang. Dimanapun orang itu berpijak, berproses dan belajar ketika orang itu berkualitas walaupun tidak di perguruan tinggi yang unggulan dia akan tetap bercahaya.

Jurusan yang saya dapat dari universitas ini adalah Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik. Pertama kali saya pikirkan adalah “apa yang akan di pelajari dan saya dapatkan dari jurusan administrasi Negara?” kemudian saya bertanya-tanya kepada beberapa orang-orang yang saya kenal. Bertanyalah saya kepada tante saya “tante ita, kira-kira kalo administrasi Negara itu ntar udah lulus jadi apa ya?” Tanya saya. Kemudian tante saya menjawab, “oh, nanti kamu norman palingan jadi PNS”. Dan dari yang saya dapatkan orang-orangpun berpendapat bahwa administrasi Negara akan bekerja di bagian Tata Usaha. Mungkin orang-orang itu bisa menyebut seperti itu dikarenakan kata administrasi yang identik dengan penyusunan, pengumpulan, pencatatan, dan pengetikan. Ada kutipan yang membuat administrasi Negara identik dengan hal seperti penyusunan, pengumpulan, pencatatan dan pengetikan, “karena selama lebih kurang 350 tahun Indonesia dijajah Belanda, maka sedikit banyak istilah yang digunakan Belanda terinfiltrasi kedalam Bahasa Indonesia, salah satu contohnya adalah “Administratie” yang menurut Pariatra Westra dkk, definisinya adalah Setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain. Dalam bahasa Indonesia, pengertian tersebut pada hakekatnya adalah pengertian dari Tatausaha”. Dari kutipan diatas sebenarnya kata administrasi telah terkonstruk seperti ini karena sejarah bangsa kita alami. Inilah hubungan antara administrasi Negara dengan Tata Usaha (administration to administratie).

Kutipan tersebut adalah yang paling relevan di Indonesia tentang konstruk dari kata Administrasi. Ketika berbicara administrasi di Indonesia mungkin secara otomatis terhubungan dengan berbagai hal ketata usahaan. Mari kita lihat beberapa definisi tentang administrasi Negara dari pakar-pakar yang mengkaji Ilmu Administrasi Negara:
  1. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
  2. Bachsan Mustafa, SH mengatakan bahwa administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman.
  3. Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
  4. John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
  5. Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
  6. Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara.
  7. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
  8. Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu : a) Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah. b) Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
  9. menurut Leonald D. White, bahwa administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam skala besar ataupun kecil.
  10. menurut Herbert A. Simon, yang dalam arti luas didefinisikan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
  11. Drs. Sutarto, Drs. The Liang Gie memberikan definisi administrasi sebagai segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh kelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
Dari beberapa pakar yang mendefinisikan tentang “Administrasi Negara”. Sudah jelas bahwa penyusunan, pengumpulan, pencatatan dan pengetikan itu hanyalah sebagian kecil dari lingkup ilmu Administrasi Negara. Sudah jelas tidak benar jika seseorang menganggap kalau administrasi Negara hanya membahasa tentang ketata usahaan. Namun ruang lingkup ilmu Administrasi Negara jauh lebih luas. Administrasi Negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial, kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu, sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan berbagai cabang ilmu sosial, khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasi niaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu politik. Bahkan sekarang perkembangan ilmu Administrasi Negara sudah sangat jauh berkembang. Menurut saya, administrasi Negara itu adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang apapun yang berada dalam lingkup Negara. Dari mulai perencanaan, proses, penataan, penyelenggaraan sampai dengan pengemudian atau mengendalikan. Semua itu dibahas dalam kajian ilmu Administrasi Negara. Prediksi saya administrasi Negara akan jauh lebih berkembang dan diminati ketika kita tahu isi dari ilmu tersebut. mari calon administrator muda. Kita majukan Negara ini lebih khususnya Indonesia kita, bangsa kita.

Salam Kemakmuran!

3 comments:

Anonim mengatakan...

maaf ka mau nanya, kalau yang dari ipa masuk AN susah gak ka?

Norman Abdillah mengatakan...

mudah jika kamu menyukai administrasi negara. kalo gasuka AN ya susah

Eheeem mengatakan...

Perkenalkan saya mahasiswa AN juga
Stisipol pahlawan 12

Posting Komentar